Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Hungaria Lapor ke Bareskrim

Belasan mahasiswa dari sejumlah politeknik negeri diduga jadi korban TPPO berkedok magang di Hungaria, mereka sudah buat laporan polisi ke Bareskrim.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahasiswa Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Hungaria Lapor ke Bareskrim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia sekaligus pendamping terduga korban TPPO modus magang ke Hungaria, Khansa Fadli Hutomo saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Senin (10/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

"Kami peserta magang PT M dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan Worknet," jelasnya.

Baca juga: Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob

AS lantas mencoba meminta pertanggung jawaban kepada PT M selaku penyedia program magang. 

Namun, perusahaan itu malah menawarkan opsi melanjutkan magang di perusahaan lain dengan posisi yang tidak jelas.

Karenanya, AS pun meminta agar dipulangkan ke Indonesia karena menilai program magang yang diselenggarakan telah berjalan tidak sesuai.

"Nyatanya kami tidak diberikan jaminan kepulangan dengan alasan tidak memiliki uang untuk memulangkan sebagian dari kami yang memilih opsi pulang," ungkap dia.

AS akhirnya memilih untuk kembali ke Indonesia menggunakan uang pribadinya dan melaporkan hal ini ke kepolisian.


Kasus Serupa

Diketahui dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job.

BERITA REKOMENDASI

Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tribun Jambi edisi 27 Maret 2024. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang feriendjob ke Jerman melibatkan guru besar Universitas Jambi, mahasiswi Jambi jadi korbannya menangis di Jerman.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tribun Jambi edisi 27 Maret 2024. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang feriendjob ke Jerman melibatkan guru besar Universitas Jambi, mahasiswi Jambi jadi korbannya menangis di Jerman. (ist/TribunJambi)

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas