Mahasiswa Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Hungaria Lapor ke Bareskrim
Belasan mahasiswa dari sejumlah politeknik negeri diduga jadi korban TPPO berkedok magang di Hungaria, mereka sudah buat laporan polisi ke Bareskrim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan mahasiswa dari sejumlah politeknik negeri diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Hungaria.
Dari belasan mahasiswa, dua di antaranya melaporkan apa yang dia alami ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/189/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2024.
"Terlapornya inisial H yang merupakan petinggi PT M," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) Kawasan Amerika-Eropa, sekaligus pendamping korban, Khansa Fadli Hutomo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (10/6/2024) malam.
Khansa menjelaskan, kasus ini bermula saat para mahasiswa ditawari oleh PT M mengikuti program magang dengan iming-iming gaji besar, mendapat gelar tambahan hingga asuransi.
"Juga memang antara PT M terhadap kampus ini ada juga MoU, dan itu sudah kami serahkan ke polisi sebagai bukti," ungkapnya.
Tercatat, ada 18 mahasiswa yang berasal dari Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan Politeknik Negeri Kupang, diduga menjadi korban TPPO.
Khansa menyebut program magang tersebut sudah dimulai sejak 2022. Bahkan hingga kini, masih ada mahasiswa yang berasa di Hungaria.
"Ada yang masih stay, ada yang pulang, ada yang takut untuk memberi keterangan. Jadi mereka enggak ikut dengan kami untuk melaporkan hal ini," ucapnya.
Baca juga: Kemenko PMK Minta Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Tak Sampai Buat Jera Pelajar Magang ke Luar Negeri
Sementara itu, AS yang merupakan satu di antara korban bercerita dirinya sempat mengikuti program magang tersebut dan ditempatkan di satu perusahaan Hungaria yang bergerak di bidang pelayanan kelistrikan bernama Worknet KFT.
Setelah tiba di Hungaria, AS malahan dipaksa untuk menandatangani kontrak kerja secara sepihak.
Di mana, kontrak tersebut tidak menyediakan hak seperti pemenuhan hak libur, jam kerja melebihi perjanjian kerja, hingga transparasi pembayaran gaji.
"Kontrak kerja jika tidak ditandatangani maka akan dipulangkan namun tanpa jaminan kepulangan. Take it or leave it," ungkap AS.
Pekerjaan yang dilakukan selama proses magang pun, kata AS, lebih ke pekerjaan buruh kasar yakni mulai dari signal flagman, hingga menggali tanah untuk aliran listrik.
Hingga akhirnya, pada 15 Januari 2023, AS dan peserta lainnya dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya magang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.