Pegi Pembunuh Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi Sudah Periksa 68 Saksi
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, tersangka pembunuh Vina Cirebon, Jawa Barat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JABAR - Pegi Setiawan alias Pegi Perong, tersangka pembunuh Vina Cirebon, Jawa Barat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim psikolog pada Sabtu (8/6/2024) dan Minggu (9/6/2024) pekan lalu.
"Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS atas permintaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Sejauh ini, kata Julest, pihak kepolisian sudah memeriksa 68 saksi dan ahli termasuk keluarga tersangka Pegi.
Baca juga: Lemkapi Dukung Polda Jabar Lakukan Tes Kebohongan Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Di samping itu, Julest mengatakan Mabes Polri juga memberikan asistensi hingga rekomendasi dari Kompolnas dan Komnas HAM dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.
Jules menambahkan, pihaknya juga membuka hotline dengan nomor 0822-1112-4007 untuk membuat terang kasus tersebut.
Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki bisa memberikan melalui nomor tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Baca juga: Pegi Bakal Jalani Tes Kebohongan setelah Tes Psikologi
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.