Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Berpotensi Salahi Etika, Nawawi Pomolango: Silakan, Ada Dewas KPK
Lebih jauh, dirinya juga terbuka untuk siapapun membuat pelaporan ke Dewan Pengawas KPK jika pihaknya dianggap menyalahi etika.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons soal adanya kemungkinan penyidik menyalahi etika saat proses pemeriksaan dan penyitaan ponsel terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Merespons hal itu, Nawawi mengatakan, silakan saja ada penilaian demikian, bahkan pihaknya telah menyediakan ruang untuk mengajukan keberatan melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum pra peradilan," kata Nawawi kepada awak media saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/6/2024).
Lebih jauh, dirinya juga terbuka untuk siapapun membuat pelaporan ke Dewan Pengawas KPK jika pihaknya dianggap menyalahi etika.
"Saya belum dengar itu. Makin banyak laporan ke dewas mungkin baik itu," tutur dia.
Baca juga: Barang Hasto Kristiyanto Disita, Yudi Purnomo: KPK Bisa Menyita Tanpa Perlu Perintah Pengadilan
Kendati saat ditanyakan soal alasan penyidik melakukan penyitaan ponsel terhadap Hasto, Nawawi belum dapat memberikan keterangan secara pasti.
Dirinya hanya memastikan, saat ini sedang meminta penjelasan kepada Deputi Penindakan KPK Irjen pol Rudi Setiawan yang menerbitkan surat perintah kepada para penyidik KPK.
"Ya namanya penyidik kan sejauh mana, apakah seluas itu Sprin penyitaan yang dikeluarkan kepada yang bersangkutan. Itulah kita masih mintakan penjelasan dari pak deputinya," tukas dia.
Sebelumnya, Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyoroti soal pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri
Ray bahkan menyebut, ada 3 keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto.
Pertama, kata Ray, sejak awal, pemanggilan mendadak Hasto oleh KPK dilakukan setelah 1 minggu paska pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dimana, dia menilai, menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.
“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Kedua, Ray menyebut pemanggilan Hasto oleh KPK dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun menilai hal ini lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini.
“Mengapa mereka tidak pernah memamggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” ujar Ray.
Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan HP milik Hasto dan stafnya, bernama Kusnadi oleh penyidik KPK bisa menjadi pelanggaran etika.
Dia juga mempertanyakan hubungan staf Hasto dengan Hasto dalam periksaan saat itu.
“Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan,” terang Ray.
Baca juga: KPK Minta Anggota DPR Terpilih yang Tak Jujur Lapor LHKPN Tidak Dilantik
Ray juga mengatakan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku.
“Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan,” jelasnya.
Mantan aktivis 98 ini pun mendesak pihak Hasto seharusnya mengadukan staf KPK yang memperlakukan Hasto dengan kurang patut tersebut kepada Dewas KPK.
Namun, KPK dengan wajah seperti saat ini, dimana dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis dari pada murni penegakan hukum, juga berkat andil PDIP yang mendukung revisi UU KPK.
“Maka, setelah peristiwa ini, saya mendesak PDIP untuk menginisiasi kembali revisi KPK ke setidaknya format semula. Di mana independensi KPK benar-benar dijaga. Mengeluarkan KPK dari lingkup ekselutif,” jelasnya.