Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyitaan Ponsel Staf Hasto Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK, Pengamat: Problem Etik Serius

Airlangga menilai, tindakan tersebut menunjukkan adanya penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik hingga kerontokan integritas.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyitaan Ponsel Staf Hasto Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK, Pengamat: Problem Etik Serius
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangannya karena menyita handphone (HP) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

Airlangga menilai, tindakan tersebut menunjukkan adanya penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik hingga kerontokan integritas.

Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK.

Padahal seharusnya, lembaga antirasuah itu bisa menjadi sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat.

"Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," kata Airlangga kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Airlangga mengkritisi cara penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan HP Hasto dan Kusnadi.

Berita Rekomendasi

Sebab, Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.

"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," ujarnya.

Airlangga berpendapat KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK.

Menurutnya, sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik sehingga harus dihormati.

Sebab, dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.

Airlangga berpandangan sikap penyidik KPK terhadap Hasto mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik.

Dia menuturkan banyak pihak juga mengisukan KPK berpotensi menjadi alat politik untuk Pemilu 2024.

KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Baca juga: Polemik Penyidik Sita Ponsel Hasto: KPK Sebut Upaya Penyidikan, Pengacara Nyatakan Langgar Hukum

"Sulit membantah jika ada anggapan bahwa KPK menjadi alat negara, politisasi juga menjadi sangat masuk akal karena menjelang Pilkada 2024 dan kerenggangan di elit partai politik," imbuh Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas