Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Dipastikan Absen dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Harun Masiku di KPK, Ini Alasannya

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan Yasonna Laoly sendiri sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya ini karena ada agenda lain

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Yasonna Laoly Dipastikan Absen dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Harun Masiku di KPK, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP sekaligus Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly. Yasonna memastikan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron, Jumat (13/12/2024) hari ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly absen dalam panggilan penyidik untuk diperiksa pada hari ini.

Sejatinya, Yasonna Laoly akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron.

"Untuk YSL, info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan Yasonna Laoly sendiri sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya ini karena ada agenda lain.

"(Yasonna tidak hadir) karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya.

Baca juga: KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?

Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Yasonna Laoly tersebut.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 

KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12). 

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Foto kedua memperlihatkan Harun mengenakan kemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan

"Make Smart Choices in Your Life". Foto ketiga menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat, sementara foto terakhir memperlihatkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas