Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Dipastikan Absen dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Harun Masiku di KPK, Ini Alasannya

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan Yasonna Laoly sendiri sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya ini karena ada agenda lain

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Yasonna Laoly Dipastikan Absen dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Harun Masiku di KPK, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP sekaligus Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly. Yasonna memastikan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron, Jumat (13/12/2024) hari ini 

KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.

Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917. 

Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F. 

Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. 

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang. 

Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, hingga 2023, status ini belum membuahkan hasil yang konkret.  

Pada 2024, KPK terus mengupayakan pencarian Harun Masiku. Beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, telah diperiksa pada Mei 2024. Penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga melindungi Harun sehingga mempersulit proses pencariannya.

Selain itu, KPK mengonfirmasi bahwa berbagai upaya seperti penyadapan nomor telepon telah dilakukan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas