Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Keluarga Lady Akui Khilaf Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sampaikan Maaf usai Jadi Tersangka

Sopir keluarga Lina Dedy atau Ibu Lady, Datuk jadi tersangka usai lakukan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, akui khilaf dan minta maaf.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sopir Keluarga Lady Akui Khilaf Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sampaikan Maaf usai Jadi Tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). - Sopir keluarga Lina Dedy atau Ibu Lady, Datuk jadi tersangka usai lakukan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, akui khilaf dan minta maaf. 

TRIBUNNEWS.COM - Sopir keluarga Lina Dedy atau Ibu Lady, Datuk alias Fadilla yang melakukan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi di kafe kawasan Demang Lebar Daun, Palembang kini sudah menjadi tersangka.

Adapun, Luthfi adalah dokter muda Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah menjalani koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang, sekaligus rekan dari Lady, anak dari Lina Dedy. 

Mengenai kejadian itu, Datuk mengatakan, tidak ada yang menyuruhnya melakukan hal tersebut.

Dia mengaku khilaf melakukan penganiayaan tersebut.

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Dengan kepala menunduk, Datuk kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada luthfi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya karena masalah yang terjadi.

Sehingga, menyebabkan banyak orang terkena imbasnya, termasuk majikannya sendiri.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.

Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca juga: Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, video penganiayaan seorang dokter koas di Palembang bernama Luthfi itu viral di media sosial.

Di mana, Lutfhi dalam video tersebut terlihat dipukuli oleh seorang pria yang belakangan diketahui merupakan sopir keluarga Lady, bernama Datuk.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas