Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.

Lantas, siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?

Ada sejumlah kelompok yang berhak menerima daging kurban, yakni:

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban.

Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

BERITA REKOMENDASI

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin.

Baca juga: PBNU Salurkan Sapi Kurban Limosin dari Berbagai Elemen Masyarakat

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Syarat Berkurban

Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:

1. Muslim


Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.

2. Mampu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas