Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.
Lantas, siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?
Ada sejumlah kelompok yang berhak menerima daging kurban, yakni:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban.
Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin.
Baca juga: PBNU Salurkan Sapi Kurban Limosin dari Berbagai Elemen Masyarakat
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Syarat Berkurban
Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.
2. Mampu