Syarat Berkurban dan Hal-hal yang Dilarang
Kurban merupakan ibadah yang dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha tiba.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H di depo penjualan hewan kurban, di Jalan Pasirluyu Selatan, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Larangan ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Meski demikian, larangan ini hukumnya makruh, artinya tidak sampai membatalkan kurban.
Namun mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.
2. Dilarang menjual daging kurban
Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
3. Melarang yang berkurban untuk makan
Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan.
Berita Rekomendasi
Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban, justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.
(Tribunnews.com, Widya)