Tak Terima Ponselnya Disita KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Tempuh Jalur Hukum
Hasto Kristiyanto akan mengambil tindakan hukum buntut KPK yang melakukan penyitaan sejumlah barang miliknya.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan hukum buntut penyitaan sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun, penyitaan tersebut terjadi saat Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.
Tindakan hukum yang akan diambil adalah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK dan mengajukan gugatan praperadilan.
Adapun, penyidik KPK yang akan dilaporkan ke Dewas adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Ronny menyebut, mereka dilaporkan karena melakukan penyitaan handphone (HP) dan penggeledahan terhadap Hasto dan stafnya bernama Kusnadi.
Penyidik KPK itu menyita dua HP milik Hasto dan satu milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
"Ke Dewas ini malam ini (Senin) kita, sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam hal ini, Ronny menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, yakni Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
Maka dari itu, Ronny merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya tersebut.
Ronny menyatakan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat."
Baca juga: 4 Barang Milik Hasto Disita meski Masih Berstatus Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK
"Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny.
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung dia.
Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi itu merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.