Terungkap Peran 4 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil di Pati, AG Lindas Korban Pakai Motor
Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos mobil rental berinisial BH hingga tewas di kawasan Sukolilo, Pati, Jawa Tenga
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos mobil rental berinisial BH hingga tewas di kawasan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Bukan hanya BH, tiga temannya pun menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menyebut tersangka keempat berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Sukolilo, Pati. M ditangkap Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata Alfan dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Selain mengamankan tersangka M, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Total 4 Orang Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Potensi Bertambah
Tersangka selanjutnya berinisial EN (51) berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dibawa korban BH, serta mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.
Kemudian, tersangka BC (37) berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap pada 7 Juni 2024.
Selanjutnya, tersangka AG (34) berhasil ditangkap pada 8 Juni 2024, berperan memukul dan melindas Korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm.
Baca juga: Sosok AG, jadi Tersangka Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Awalnya Ngaku Tak di Rumah saat Kejadian
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Untuk informasi, Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan korban.
Keempat korban awalnya berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.