Diperiksa Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Minta Notaris Kooperatif
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma meminta agar Elmadiantini untuk kooperatif memenuhi panggilan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Hari ini, Rabu (12/6/2024) penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan terhadap seorang notaris bernama Elmadiantini sebagai terlapor.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma meminta agar Elmadiantini untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
"Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan Surat Panggilan ke-1 dan jika tidak hadir maka akan dilayangkan Surat Panggilan ke-2," kata Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan
Sementara itu, Yudhistira Atmojo, pengacara Mulyadi Mustofa selaku pelapor mengatakan alasan pihaknya juga melaporkan Elmadiantini.
Laporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan notaris Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB.
Pasalnya Yudhistira mengatakan notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan Wiwiek Triwidiyati dan bukan Elmadiantini.
"Sehingga perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan legalisir copy sesuai Asli terhadap Akta tersebut," ucapnya.
Sebelum itu, polisi juga sudah memeriksa Eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy selaku para terlapor yang lain.
Pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Normandy Akil selaku Komisaris Independen dari Bank BSB.
Baca juga: Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim di Penyidikan Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Tersangka?
Selain itu, penyidik juga memeriksa Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru sebanyak dua kali pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.
Kasus Naik Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dan DPO Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.