Diperiksa KPK Kasus Dugaan Pencucian Uang, Tenri Angka Yasin Limpo Bantah Kelola Aset Sang Kakak SYL
Adik dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo, membantah jika dirinya mengelola aset-aset hasil korupsi kakak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo, membantah jika dirinya mengelola aset-aset hasil korupsi sang kakak.
Bantahan itu disampaikan Tenri Angka setelah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Enggak ada (tidak mengelola aset-aset SYL)," ucap Tenri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Tenri Angka juga membantah ditanyai penyidik soal aset-aset SYL tersebut.
Ia hanya menjawab singkat dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
"Enggak," jawabnya singkat.
Tenri sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Namun, saat itu ia tidak memenuhi panggilan KPK.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan mengenai materi pemerikaan adik SYL.
Diketahui, rumah Tenri Angka di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sempat digeledah penyidik KPK pada Kamis, 16 Mei 2024.
Tim penyidik KPK menyita alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Bukti dimaksud diyakini bisa semakin menerangkan perbuatan rasuah SYL.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Baca juga: Cucu SYL Andi Tenri Sempat Jabat Komisaris Tambang, Sering Tukar Dolar, tapi Magang di Kementan
SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perkara itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.