Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik Nilai Aneh Pimpinan KPK Mau Tangkap Harun Masiku Tapi Diumumkan Dulu ke Publik

Menurut Praswad, pengumuman keberadaan buron untuk ditangkap merupakan praktek tidak lazim dalam proses penegakan hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Penyidik Nilai Aneh Pimpinan KPK Mau Tangkap Harun Masiku Tapi Diumumkan Dulu ke Publik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mencurigai maksud Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan mengetahui lokasi eks caleg PDIP Harun Masiku dan segera ingin menangkapnya.

Menurut Praswad, pengumuman keberadaan buron untuk ditangkap merupakan praktek tidak lazim dalam proses penegakan hukum.

Sepengetahuannya, tidak ada pimpinan penegak hukum di seluruh dunia yang mengumumkan saat mengetahui keberadaan lokasi buronan dan sesaat sebelum melaksanakan penangkapan.

"Bisa jadi sebetulnya Alex ingin memberi pesan untuk menaikkan posisi tawar kepada partai politik tertentu bahwa Harun Masiku bisa ditangkap kapanpun apabila tidak mengikuti kemauan yang bersangkutan," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

"Ini membuat Harun Masiku tidak henti-hentinya selalu menjadi alat bargain politik selama 4 tahun terakhir," imbuh Ketua IM57+ Institute itu.

Baca juga: Eks Penyidik Tantang Pimpinan KPK Alex Marwata Mundur jika 1 Minggu Harun Masiku Tak Tertangkap

Praswad menilai perlu didalami motif mengapa tiba-tiba Alex mengumumkan hal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Apakah Alex sengaja membocorkan operasi penangkapan dengan memberi pesan kepada Harun Masiku bahwa persembunyiam telah diketahui sehingga yang bersangkutan harus segera berpindah tempat.

"Apabila ini yang terjadi maka Alex telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan dan melanggar Pasal 21 UU Tipikor," kata Praswad.

Dikatakan, KPK bukan pada posisi memberikan berbagai keterangan yang justru menghalangi penyidikan.

Apabila KPK berkomitmen cukup buktikan bahwa Harun Masiku bisa ditangkap dengan perbuatan rill melakukan proses penangkapan.

"Publik sudah terlalu banyak mendengar omong kosong terkait kabar keberadaan harun masiku. Tangkap sekarang juga!" tandasnya.

Praswad berharap partai politik dan aktor politik jangan mau termakan ancaman-ancaman kosong tersebut.

"Realitanya barganing akan membuat para politisi akan makin tersandera dan penegakan hukum pun tidak akan pernah terjadi," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengeklaim sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik," kata Alex saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Alex berharap dalam sepekan ini penyidik KPK dapat menangkap Harun yang sudah buron sejak awal 2020 lalu.

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas