Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Akan Periksa Kelengkapan Berkas Laporan Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Perihal pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, Komnas HAM akan lebih dulu mendalami laporan berupa pencarian kelengkapan informasi serta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komnas HAM Akan Periksa Kelengkapan Berkas Laporan Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro (kiri) usai menerima laporan staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas laporan staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi, terkait dugaan pelanggaran penyidik KPK.

Dalam laporannya ke Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024), Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy melaporkan tindakan serampangan dan kesewenangan penyidik KPK karena menyita dan menginterogasi dirinya tanpa surat pemanggilan pemeriksaan maupun penggeledahan atau penyitaan.

"Secepatnya kalau itu. Ya besok juga sudah diperiksa," kata Atnike usai menerima laporan Kusnadi dan tim hukumnya, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu. 

Baca juga: Usai HP Disita, Kubu Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM atas Tuduhan Penyanderaan

Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik

Perihal pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, Komnas HAM akan lebih dulu mendalami laporan berupa pencarian kelengkapan informasi serta analisis terhadap aduan untuk bisa menetapkan langkah berikutnya. 

Setelah tahapan tersebut, Komnas HAM baru bisa menentukan pihak yang akan dimintai keterangannya. Termasuk Kapolri yang diminta tim hukum Kusnadi untik ikut diperiksa oleh Komnas HAM lantaran penyidik KPK yang diduga melanggar prosedur berasal dari Polri.

Selain Kapolri, pihak yang mungkin dipanggil adalah pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

"Belum bisa diketahui karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan lalu melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut," ungkapnya.

"Bisa jadi kami akan meminta keterangan (komisioner KPK) juga," lanjut dia.

Baca juga: Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?

Sebelumnya pengacara Kusnadi sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

Menurut Petrus, Kusnadi bukan pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, sehingga penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK juga melanggar HAM. 

Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam. 

Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung dari Kapolri. 

Sebab, telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri. 

"Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," kata Petrus.

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDI-P DKI Jakarta 2019-2024, Ronny Talapessy, melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024). 
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDI-P DKI Jakarta 2019-2024, Ronny Talapessy, melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam masalah ini, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.

Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikutan disita. 

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di Gedung KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. 

Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

Disita untuk Telusuri Jejak Harun Masik

Pada Senin (10/6/2024) lalu, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin itu, penyidik KPK juga menyita HP dan catatan milik Hasto Kritiyanto dari staf pribadinya bernama Kursnadi.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Diakui pihak KPK, HP milik Hasto Kristiyanto disita penyidik dari staf pribadinya bernama Kusnadi pada saat pemeriksaan karena alasan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara korupsi yang ditangani.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengakui alasan penyidik KPK menyita HP Hasto Kristiyanto karena bagian untuk menelusuri jejak tersangka Harun Masiku yang telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. 

Dan langkah yang dilakukan penyidik KPK terhadap saksi merupakan bagian dari perintah dalam mencari tersangka Harun Masiku

"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (menyita ponsel Hasto) mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Nawawi menambahkan, jika keberatan dengan langkah yang dilakukan penyidik KPK, pihaknya tidak keberatan apabila saksi melaporkan tindakan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dewas KPK Bilang Penyitaan Sesuai Prosedur

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah sesuai prosedur.

Baca juga: Periksa Tenri Angka Yasin Limpo, KPK Telusuri Aset SYL yang Diatasnamakan Keluarga

Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas