Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Kasus Vina Cirebon, Waketum Gerindra: Omong Kosong Lah, Mahfud Sudah Game Over

Habiburokhman nilai kasus ini dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali tapi perlu ada pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum baru

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kritik Kasus Vina Cirebon, Waketum Gerindra: Omong Kosong Lah, Mahfud Sudah Game Over
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikan Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat elite Gerindra geram. Sebab, Mahfud menyatakan kasus itu bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan pernyataan Mahfud MD hanya omong kosong.

Baginya, karir Mahfud juga sudah selesai alias game over sehingga tidak usah banyak komentar lagi.

"Omong kosong lah Pak mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjawab desakan sejumlah pakar hukum yang meminta adanya pembentukan tim pencari fakta.

Baca juga: Habiburokhman Sebut Permadi tidak dalam Kondisi Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Menurutnya, tim tersebut tidak dibutuhkan karena kasus itu sudah ditangani Polri.

BERITA REKOMENDASI

"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," ungkapnya.

Ia menambahkan bisa saja kasus itu dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi, pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum baru.

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti bukti baru kan ada namanya peninjauan kembali.

Silakan saja ditempuh, selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum. Kalau itu belum dirubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," ungkapnya.

"Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi, apalagi asumsi dari masing masing orang yang tidak memiliki kompetensi.

Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar," tutupnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas