Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Pesimis KPK Bisa Tangkap Buron Harun Masiku Dalam Sepekan

oordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pesimis buron kasus dugaan suap, Harun Masiku, bisa ditangkap dalam sepekan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in MAKI Pesimis KPK Bisa Tangkap Buron Harun Masiku Dalam Sepekan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pesimis buron kasus dugaan suap, Harun Masiku, bisa ditangkap dalam sepekan.  

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pesimis buron kasus dugaan suap, Harun Masiku, bisa ditangkap dalam sepekan ke depan. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu. 

KPK pun berharap dalam satu minggu ke depan Harun Masiku bisa segera ditangkap.

"Aku pesimis HM (Harun Masiku) bisa ditangkap minggu ini," kata Boyamin, Selasa (11/6/2024).

Boyamin menilai pernyataan Alexander itu hanya sebagai retorika. 

Justru menurutnya, sikap KPK itu menjadi indikasi bahwa KPK belum bisa menangkap Harun yang merupakan buron selama hampir empat tahun ini. 

"Mestinya jika sudah diketahui lokasinya, maka pasti langsung ditangkap. Justru dengan statemen Alex ini, maka hanya retorika. Mana ada mau tangkap orang koar-koar."

Berita Rekomendasi

"Betul (pernyataan Alex menunjukan indikasi KPK belum bisa menangkap Harun Masiku)," tuturnya. 

Indikasi lain yang memperlihatkan KPK belum bisa menangkap Harun, menurut Boyamin, yaitu lamanya eks kader PDIP itu menjadi buron. 

"Waktu sudah lama tidak tertangkap," ujarnya.

Alexander Marwata sebelumnya mengklaim sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti Heran KPK Diamkan Harun Masiku: Tahu Keberadaannya, Kenapa Tak Dijadikan Subjek

Harun Masiku adalah politisi PDIP tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik."

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) (Via Kompas.TV)

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Belakangan ini, KPK pun kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Lembaga antirasuah ini sudah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024) lalu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku

Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto juga sudah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (10/6/2024) kemarin. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas