Otto Hasibuan: Advokat Punya Hak Imunitas yang Dilindungi Undang-undang
Adanya hak imunitas, kata dia, membuat advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjala
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Otto Hasibuan: Advokat Punya Hak Imunitas yang Dilindungi Undang-undang
Laporan Glery Lazuardi, Tribun Network
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan seorang advokat mempunyai hak imunitas yang melekat pada masing-masing individu.
Menurut dia, hak imunitas itu menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat independen.
Adanya hak imunitas, kata dia, membuat advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
“Jangan (advokat,-red) dikasih tugas yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi tapi tidak diberikan perlindungan,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan saat memberikan pembekalan kepada 480 orang advokat Peradi mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/6/2024).
Mereka mengucapkan sumpah setelah diangkat sebagai advokat pada Selasa petang (11/6).
Dia mengungkapkan jaksa mempunyai hak untuk menangkap, polisi mempunyai pistol dan hak menangkap orang dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara itu, hak imunitas bersifat independen agar dia punya keberanian dan tak terganggu ketika melaksanakan tugas.
"Sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas. Satu-satunya, advokat diberikan hak imunitas,” ujarnya
Otto mengungkapkan advokat sebagaimana ditentukan undang-undang, mereka ini setelah diangkat barulah disumpah di pengadilan tinggi.
Lebih lanjut Otto menyampaikan, penyumpahan di pengadilan tinggi tersebut merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Peradi untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia. Jadi walapun dia diangkat di sini [Jakarta], tapi bisa berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucapnya.
Setelah diangkat sebagai advokat, Peradi tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka mulai terjun di dunia advokat. “Kita diberikan bekal jangan sampai dia terjun di masyarakat, dia tidak memiliki bekal yang cukup,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.