Pengamat Politik: Dinamika Politik Masa Depan Makin Berat UU MD3 Sebaiknya Direvisi
Riko Noviantoro mengatakan jika dinamika politik ke depan akan semakin berat dihadapi Prabowo-Gibran
Penulis: willy Widianto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, mengatakan jika dinamika politik ke depan akan semakin berat.
Tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dinamika politik itu terjadi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga global. Dinamika tersebut itu juga berpotensi 'mengganggu' pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu.
Apalagi, nantinya legislatif dipegang PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Undang-undang yang belakangan diusulkan untuk dilakukan revisi.
Karena itu ia menyarankan agar Undang-undang MD3 dilakukan revisi.
"Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan mengingat dinamika politik ke depan yang berat," terang Riko kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Menurut Riko, Undang-Undang MD3 meupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat.
Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam bahasa sederhana Riko, bagaimana menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif.
Untuk itu perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut.
Baca juga: KPK Sita Ponsel dan Tas Hasto PDIP, TPDI: Itu Akrobat Politik yang Tak Elok
"Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas.
Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut? Menurut Riko DPR yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
Terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan.
"Mengenai nama calon ketua, lebih baik mengikuti revisi UU MD3. Yang terpentng memiliki kualitas negarawan," tutup Riko Noviantoro.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum FPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.
"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," katanya.
Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucapnya.