Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentakan Penyidik KPK saat Interogasi Staf Hasto PDIP selama 3 Jam: Sudah Kamu Diam Saja!

Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik KPK. Dia diinterogasi selama tiga jam dan barang pribadinya dari ATM dan buku tabungan turut disita.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bentakan Penyidik KPK saat Interogasi Staf Hasto PDIP selama 3 Jam: Sudah Kamu Diam Saja!
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024). Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik KPK. Dia diinterogasi selama tiga jam dan barang pribadinya dari ATM dan buku tabungan turut disita.   

"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Ronny pun menilai, tindakan yang dilakukan Kompol Rossa telah melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ujarnya.

Baca juga: Staf Sekjen PDIP Lapor Kesewenangan Penyidik KPK ke Komnas HAM: Ajukan Saksi dan Serahkan Bukti

Diketahui, sebelumnya KPK menjelaskan soal penyitaan ponsel Hasto melalui stafnya saat pemeriksaan di gedung KPK beberapa hari lalu.

Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya sempat menanyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.

BERITA REKOMENDASI

Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.

Budi mengeklaim, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Ilham Rian)

Artikel lain terkait Harun Masiku Buronan KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas