Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso Jadi Ketua PN Bandung

Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso Jadi Ketua PN Bandung
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dipindah tugas menjadi Ketua PN Bandung, Jawa Barat. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dipindah tugas menjadi Ketua PN Bandung, Jawa Barat.

Promosi jabatan Wahyu Iman Santoso tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) yang diputus, pada Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Tegur Kuat Maruf: Banyak Lupa Saudara!




"Wahyu Iman Santoso, jabatan lama Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, jabatan baru Ketua PN Bandung," demikian dikutip Tribunnews.com dari hasil PTM nomor 296, Kamis (13/6/2024).

Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ada Upaya Teror

Dalam perkara tersebut, Wahyu didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiganya bertugas sepanjang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E), sejak 17 Oktober 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus mengajukan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusannya, Wahyu lman Santoso menolak gugatan Eltinus. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dibacakan, pada 25 Agustus 2022 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas