Koar-koar KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu Alarm bagi Sang DPO?
Ditantang mundur dari pimpinan KPK, Alexander Marwata tetap percaya diri penyidiknya bisa menangkap DPO Harun Masiku di tempat persembunyiannya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghitung hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janji bakal menangkap DPO Harun Masiku.
Pada Selasa (11/6/2024) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
Alex berharap dalam sepekan ini penyidik KPK dapat menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020 lalu.
"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap," kata Alex saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pernyataan Alexander Marwata atau Alex ini tuai celahaan bahkan ada yang menantang Alex mundur jika Harun Masiku tidak tertangkap.
Di tengah keraguan banyak pihak, KPK tetap percaya diri bisa menangkap Harun Masiku yang sudah 4 tahun buron.
Pimpinan KPK Ditantang Mundur Jika 1 Minggu Harun Masiku Tak Tertangkap
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menantang Alexander Marwata mundur dari kursi pimpinan apabila dalam satu minggu ke depan eks caleg PDIP Harun Masiku tak kunjung tertangkap.
Alex Marwata sebelumnya membuat pernyataan bahwa KPK akan menangkap buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 itu dalam sepekan ke depan.
"Menantang Alex jika dalam satu minggu ke depan tidak tertangkap, berani enggak dia sebagai pertanggungjawaban moral mengundurkan diri," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Di lain sisi, Yudi menyangkal pernyataan Alex yang menyebut lokasi Harun Masiku telah terdeteksi.
Koar-koar KPK Alarm untuk Harun Masiku?
Menurut Yudi yang bekas penyidik KPK ini, pernyataan itu justru pesan bagi Harun Masiku agar mencari lokasi lain untuk bersembunyi, karena yang sekarang sudah ketahuan.
"Pernyataan Alex kontraproduktif dengan kerja keras penyidik KPK yang sedang memburu Harun Masiku," katanya.
Yudi bicara pengalamannya menangkap buronan kasus korupsi di KPK, di mana dilakukan secara sunyi dan senyap, baru kemudian setelah tertangkap diumumkan ke publik oleh pimpinan KPK.
Dia tidak tahu motif apa sampai Alex Marwata berbicara demikian.
"Apalagi Harun Masiku sudah buron empat tahun lebih sehingga tidak ada gunanya bicara seperti itu ke publik," katanya.
Aneh Pimpinan KPK Mau Tangkap Harun Masiku Tapi Diumumkan Dulu ke Publik
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mencurigai maksud Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan mengetahui lokasi eks caleg PDIP Harun Masiku dan segera ingin menangkapnya.
Menurut Praswad, pengumuman keberadaan buron untuk ditangkap merupakan praktek tidak lazim dalam proses penegakan hukum.
Sepengetahuannya, tidak ada pimpinan penegak hukum di seluruh dunia yang mengumumkan saat mengetahui keberadaan lokasi buronan dan sesaat sebelum melaksanakan penangkapan.
"Bisa jadi sebetulnya Alex ingin memberi pesan untuk menaikkan posisi tawar kepada partai politik tertentu bahwa Harun Masiku bisa ditangkap kapanpun apabila tidak mengikuti kemauan yang bersangkutan," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
"Ini membuat Harun Masiku tidak henti-hentinya selalu menjadi alat bargain politik selama 4 tahun terakhir," imbuh Ketua IM57+ Institute itu.
Baca juga: Pengamat: KPK Jangan Ngadi-ngadi Periksa Hasto Kristiyanto
Praswad menilai perlu didalami motif mengapa tiba-tiba Alex mengumumkan hal tersebut.
Apakah Alex sengaja membocorkan operasi penangkapan dengan memberi pesan kepada Harun Masiku bahwa persembunyiam telah diketahui sehingga yang bersangkutan harus segera berpindah tempat.
"Apabila ini yang terjadi maka Alex telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan dan melanggar Pasal 21 UU Tipikor," kata Praswad.
Dikatakan, KPK bukan pada posisi memberikan berbagai keterangan yang justru menghalangi penyidikan.
Apabila KPK berkomitmen cukup buktikan bahwa Harun Masiku bisa ditangkap dengan perbuatan rill melakukan proses penangkapan.
"Publik sudah terlalu banyak mendengar omong kosong terkait kabar keberadaan harun masiku. Tangkap sekarang juga!" tandasnya.
Praswad berharap partai politik dan aktor politik jangan mau termakan ancaman-ancaman kosong tersebut.
"Realitanya barganing akan membuat para politisi akan makin tersandera dan penegakan hukum pun tidak akan pernah terjadi," katanya.
Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap sederet upaya pihaknya dalam memburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Harun Masiku sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.
"Yang jelas, penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun, empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).
Alex mengatakan, pihaknya mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku. Dua negara dimaksud yakni Malaysia dan Filipina.
"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," katanya.
Baca juga: Daftar Barang Hasto dan Stafnya yang Disita KPK hingga Murka Laporkan 3 Penyidik ke Dewas
Alex turut meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu ke depan.
Pernyataan itu dilontarkan Alex seusai menggelar rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dia mengatakan pernyataannya itu bukan sekadar sesumbar.
Alex menjelaskan hal itu merupakan harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya.
MAKI Pesimis KPK Bisa Tangkap Harun Masiku, Sebut KPK Hanya Retorika
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pesimis buron kasus dugaan suap, Harun Masiku, bisa ditangkap dalam sepekan ke depan.
"Aku pesimis HM (Harun Masiku) bisa ditangkap minggu ini," kata Boyamin, Selasa (11/6/2024).
Boyamin menilai pernyataan Alexander itu hanya sebagai retorika.
Justru menurutnya, sikap KPK itu menjadi indikasi bahwa KPK belum bisa menangkap Harun yang merupakan buron selama hampir empat tahun ini.
"Mestinya jika sudah diketahui lokasinya, maka pasti langsung ditangkap. Justru dengan statemen Alex ini, maka hanya retorika. Mana ada mau tangkap orang koar-koar."
"Betul (pernyataan Alex menunjukan indikasi KPK belum bisa menangkap Harun Masiku)," tuturnya.
Indikasi lain yang memperlihatkan KPK belum bisa menangkap Harun, menurut Boyamin, yaitu lamanya eks kader PDIP itu menjadi buron.
"Waktu sudah lama tidak tertangkap," ujarnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Harun Masiku
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (tribun network/thf/Tribunnews.com)