Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya

Masa penahanan Pegi Setiawan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. - Masa penahanan Pegi Setiawan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan diperpanjang oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM lantas mengungkapkan perlakuan polisi atau penyidik selama kliennya itu ditahan.




Toni menyatakan, selama ini pelakuan polisi kepada Pegi dinilai baik.

Artinya, tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami dan diceritakan oleh terpidana kasus Vina lainnya, yakni Saka Tatal Cs.

“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu,” kata Toni RM, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Apalagi, kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah viral dan dikawal langsung oleh media dan warganet.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, Toni percaya bahwa pihak kepolisian akan memperlakukan Pegi dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

Kondisi Pegi di Penjara

Toni juga mengungkapkan kondisi Pegi selama di tahanan.

Di dalam penjara, Pegi ditahan bersama dengan 16 tahanan lainnya.

“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan."

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024, Kuasa Hukum: Kami Tinggal Tunggu Panggilan

"Sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” tutur Toni.

Oleh karena itu, Toni mengatakan, pihaknya hingga kini terus berupaya maksimal untuk membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.

“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas