Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK ke MK, Ketua KPK: Mudah-mudahan Dikabulkan

Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai KPK itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait minimum batas umur pimpinan KPK,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Novel Baswedan Dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK ke MK, Ketua KPK: Mudah-mudahan Dikabulkan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024). 

Alasan kedua, terkait pengembalian batas usia minimal pimpinan KPK ke umur 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam UU KPK yang lama.

Dalam permohonannya, para mantan pegawai KPK turut meminta calon pimpinan komisi antikorupsi harus pernah memiliki pengalaman di KPK sebelumnya selama lima tahun.

"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," kata Praswad, eks penyidik KPK.

Pimpinan KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Alexander Marwata (kanan), Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kedua kiri) diambil sumpahnya saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Alexander Marwata (kanan), Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kedua kiri) diambil sumpahnya saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.

Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Baca juga: Periksa Tenri Angka Yasin Limpo, KPK Telusuri Aset SYL yang Diatasnamakan Keluarga

Mahkamah Konstitusi lantas mengabulkan permohonan Nurul Ghufron tersebut.

Setelah perubahan, batas usia pimpinan KPK menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas