Sosok yang Beberkan Lokasi Pelarian Harun Masiku, selain Bukti HP Sekjen PDIP Hasto Disita KPK
KPK mengungkap akan segera menangkap Harun Masiku setelah beberapa saksi membeberkan lokasi politikus PDIP tersebut, penyidik OTW ke 2 negara ASEAN
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun melalui handphone Hasto masih relevan meski status DPO Harun sudah sejak empat tahun yang lalu.
Kata Budi, tim penyidik KPK akan mengoptimalkan berbagai cara agar dapat melacak keberadaan Harun Masiku.
"Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," kata dia.
PDIP Laporkan Penyidik KPK Kamis Ini
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/6/2024).
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan, Rossa dilaporkan karena menyita barang milik staf Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
"Tim Hukum DPP PDIP akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya besok Kamis (13/6/2024)," kata Chico kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) malam.
Chico menegaskan, penyitaan terhadap Kusnadi menyalahi prosedur.
Apalagi, di antara barang yang disita memiliki dokumen PDIP.
Menurutnya, dokumen itu berisikan hal-hal yang strategis dan rahasia terkait kebijakan politik serta strategi Pilkada 2024.
Chico berpendapat tindakan kesewenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran.
Namun, disengaja untuk mengintimidasi dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDIP.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," ucapnya.
Dia menganggap perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Harun Masiku
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.