Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Kasus Vina Cirebon Bisa Dilakukan, Asal Penuhi Syarat Ini
Hakim Agung sebut pengajuan peninjauan kembali (PK) pada kasus Vina Cirebon boleh dilakukan asal memenuhi syarat yang berlaku.
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna, saat diwawancarai di depan Kantor PN Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Bagaimana Nasib Pegi?
Para terpidana yang sudah dijatuhi hukuman memilih mengajukan PK sebagai upaya menindaklanjuti kasus Vina tersebut.
Lantas, bagaimana dengan Pegi, tersangka pembunuhan Vina yang disebut-sebut menjadi otak kejahatan kasus?
Diketahui, pihak Pegi mengajukan praperadilan karena merasa penetapan tersangka tersebut tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur salah satu Kuasa Hukum Pegi, Muchtar, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Sidang praperadilan Pegi rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJaakarta.com dengan judul Hakim Agung MA Soal Kasus Vina Cirebon, Pengajuan PK Bisa Diajukan, Ini Syaratnya
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunJabar.id/Handika Rahman/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.