Korban Judi Online Dapat Bansos, Risma: Sepanjang Dia Miskin, Dia Berhak
Korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) dengan syarat harus masuk kategori keluarga miskin dan terdata di sistem DTKS
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti

Menurutnya, judi online kini sudah menjadi 'penyakit' baru di sejumlah kalangan masyarakat.
Tak hanya menyasar ke kelompok bawah, judi online juga berdampak pada kalangan lain.
"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, ia berharap Kemensos mau membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos."
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujar Muhadjir.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.