Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Korban Judi Online Dapat Bansos, Risma: Sepanjang Dia Miskin, Dia Berhak

Korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) dengan syarat harus masuk kategori keluarga miskin dan terdata di sistem DTKS

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Korban Judi Online Dapat Bansos, Risma: Sepanjang Dia Miskin, Dia Berhak
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) saat Konferensi pers tentang Penggeledehan Gedung Kementerian Sosial oleh KPK di Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Menurutnya, judi online kini sudah menjadi 'penyakit' baru di sejumlah kalangan masyarakat.

Tak hanya menyasar ke kelompok bawah, judi online juga berdampak pada kalangan lain.

"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, ia berharap Kemensos mau membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. 

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos." 

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujar Muhadjir.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas