Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur Keuangan ASABRI Helmi Imam di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Helmi Imam Satriyono diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Taspen untuk periode 2018–2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Panggil Direktur Keuangan ASABRI Helmi Imam di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan MR PT Asabri (Persero), Helmi Imam Satriyono, Jumat (14/6/2024).

Helmi masuk daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Helmi Imam Satriyono diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Taspen untuk periode 2018–2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Helmi Imam Satriyono, Direktur Keuangan PT Asabri (eks Direktur Keuangan PT Taspen Oktober 2018–Januari 2020)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Baca juga: Terungkap Sosok Pembeli Jeep Rubicon Mario Dandy Rp725 Juta, Handri Todar Bos BBM asal Palu

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkembangan teranyar, KPK sedang menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.

Berita Rekomendasi

Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT ASABRI (Persero), Helmi Imam Satriyono
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT ASABRI (Persero), Helmi Imam Satriyono (X @asabri_official)

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih dijerat bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.

Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.

Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas