KPK Ungkap Aliran Uang Suap DJKA Mengalir Ke BPK Hingga Itjen Kemenhub
KPK mengungkap uang dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengalir ke sejumlah pihak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) mengungkap uang dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalir ke sejumlah pihak.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers penahanan tersangka baru kasus proyek jalur kereta di DJKA, Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau saat ini BTP Semarang.
Asep berujar, Yofi menerima fee (suap) dari rekanan proyek perbaikan atau pembangunan jalur kereta. Padahal, ia menjadi PPK untuk 32 paket pekerjaan.
Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau saat ini BTP Semarang.
“Dengan besaran 10 persen sampai dengan 20 dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ujar Asep dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (14/6/2024).
Diungkapkan Asep, persentase fee dari rekanan saat Yofi menjabat PPK antara lain, untuk PPK sebesar 4 persen; untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1%–1,5 %; untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5%; untuk pokja pengadaan sebesar 0,5%; untuk Kepala BTP sebesar 3%.
Baca juga: KPK Telah Tetapkan 13 Tersangka Kasus DJKA, Bagaimana Nasib Para Saksi yang Telah Diperiksa?
Asep melanjutkan, Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa yang “warisan” dari PPK sebelumnya dan 14 paket baru di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Adapun suap salah satunya diterima dari pemilik PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR), Dion Renato Sugiarto.
Di antara paket pekerjaan Dion senilai Rp128,5 miliar; Rp49,9 miliar; dan Rp37,1 miliar.
Dion juga diminta Yofi untuk mengumpulkan fee dari para kontraktor lain yang telah dimenangkan sebagai pelaksana proyek.
Yofi juga meminta Dion menyimpan uang tersebut di bank.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA di KPK
Adapun sejumlah pemberian fee dari Dion yaitu Rp5,6 miliar pada 2017; Rp5 miliar pada 2018; Rp3 miliar dalam bentuk logam mulia pada 2019; satu mobil Innova Reborn warna putih tahun 2016 pada 2017; dan 1 Honda Jazz warna hitam tahun 2017 pada 2018. Dua mobil itu diserahkan kepada Yofi di Purwokerto.
Selain itu, Yofi menerima fee yang dikumpulkan Dion dari rekanan lain, termasuk Dion sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.