KPK Ungkap Aliran Uang Suap DJKA Mengalir Ke BPK Hingga Itjen Kemenhub
KPK mengungkap uang dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengalir ke sejumlah pihak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Fee itu di antaranya adalah deposito menggunakan Dion tahun 2018 senilai Rp18 miliar yang berkembang menjadi Rp20 miliar.
“Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Saudara Dion,” ucap Asep.
Pada 2022, uang itu dicarikan Rp6 miliar dan diubah menjadi obligasi di Bank mandiri senilai Rp2 miliar dan Bank BCA Rp4 miliar atas nama Dion.
Uang juga diubah ke reksa dana atas nama Dion, tanah, logam mulia, hingga mobil Innova dan Honda Jazz.
Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini yang telah diseret ke pengadilan adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Kemudian, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA MAnajemen Properti Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
Lalu, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera bernama Zulfikar Fahmi.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2024.