Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Timah Sejak April 2024, Founder Sriwijaya Air dan Eks Plt Kadis Babel Belum Ditahan

Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani belum ditahan Kejagung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Kasus Timah Sejak April 2024, Founder Sriwijaya Air dan Eks Plt Kadis Babel Belum Ditahan
Bangka Pos/Dedy Qurniawan
Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, di kantor Dinas ESDM Babel, Kamis (1/8/2019). Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani belum ditahan padahal sudah tersangka aksus korupsi timah sejak April 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah masih belum ditahan hinga kini, Jumat (14/6/2024).

Para tersangka yang dimaksud ialah Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani.

Status tersangka mereka telah diumumkan Kejaksaan Agung sejak Jumat (26/4/2024).

Meski hampir dua bulan belum ditahan, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkapkan alasan spesifiknya.

"Penahanan itu merupakan kewenangan dan itu didasarkan pada dua alasan, alasan subyektif dan alasan obyektif. Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini, sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli pun memberi sinyal bahwa Kejasaan Agung belum akan mengambil langkah penahanan terhadap Hendry Lie dan Rusbani, tak seperti tersangka lainnya.

"Kami belum melihat nanti seperti apa ya, ke depannya seperti apa," katanya.

Baca juga: Pakai Peraturan Menteri LHK, Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Dinilai Salah Kamar

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga lainnya pada hari yang sama, yakin Jumat (26/4/2024).

Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga Marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.

Namun mereka semua langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.

Sedangkan Hendry Lie dn Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Mega Korupsi Timah, Tersangka Eks Plt Kadis ESDM Babel Lolos dari Penahanan Kejagung

Dalam perkara ini Hendry Lie bersama adiknya disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Eks Gubernur Babel Sebut Hasil Timah Tak Sebanding Dengan Dampak Kerusakan Alam

Sedangkan Rusbani dan para Kepala Kadis ESDM Babel lainnya, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP. 

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas