Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Ketua PN Bandung, Bakal Adili Kasus Pegi?

Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Apakah ia akan mengadili kasus Pegi Setiawan?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Ketua PN Bandung, Bakal Adili Kasus Pegi?
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Pegi Setiawan, Wahyu Iman Santoso, dan Ferdy Sambo. Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Apakah ia akan mengadili kasus Pegi Setiawan? 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung, Jawa Barat.

Promosi jabatan Wahyu Iman Santoso berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada Rabu (12/6/2024).

"Wahyu Iman Santoso SH MH, jabatan lama Wakil PN Jakarta Selatan, jabatan baru Ketua PN Bandung," demikian isi hasil PTM nomor 296 yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (13/6/2024).

Wahyu Iman Santoso menggantikan Ketua PN Bandung sebelumnya yaitu Jon Sarman Saragih yang pindah ke PN Medan.

Nama Wahyu Iman Santoso dikenal publik saat menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso didampingi dua anggota hakim yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Selain Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso dkk juga mengadili terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

BERITA TERKAIT

Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Kepada Ferdy Sambo, Wahyu menjatuhkan vonis pidana mati. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Ricky Rizal atau Bripka RR yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso Jadi Ketua PN Bandung

Terakhir, Wahyu Iman menjatuhkan vonis yang ringan kepada Richard Eliezer yaitu hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Bakal Adili Kasus Pegi Setiawan?

Di sisi lain, di PN Bandung, tempat bertugas Wahyu Iman Santoso yang baru, akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi Setiawan adalah tersangka baru dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas