Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Suami BCL Naik Sidik, Polisi Segera Panggil Tiko Aryawardhana
Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Tiko untuk diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang sekira Rp 6,9 miliar oleh Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yang dilaporkan mantan istrinya, AW.
Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Tiko untuk diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus.
Baca juga: Soal Dugaan Penggelapan Dana, Tiko Aryawardhana Sudah Selalu Buka Komunikasi dengan Mantan Istri
"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Meski begitu, Ade belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap Tiko tersebut.
Namun, dia hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Tiko baru akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.
"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko)," jelasnya.
Meski dalam laporan disebutkan uang yang digelapkan sebesar Rp 6,9 miliar, namun, polisi disebut Ade Ary masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena terjadi selisih dari penghitungan auditor.
"Ini yang didalami. Nanti selisih yang tak sesuai peruntukannya itu yang akan dianggap sebagai kerugian. Ini nanti kombinasi dengan berbagai alat bukti lainnya keterangan saksi lainnya dan juga hasil dari pemeriksaan auditor dan BAP dari auditor," ucapnya.
Baca juga: Arina Winarto Persulit Tiko Bertemu Anak, Bahkan Sebelum Lapor Dugaan Penggelapan ke Polisi
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.
"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.
Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.