Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Suami BCL Naik Sidik, Polisi Segera Panggil Tiko Aryawardhana

Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Tiko untuk diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Suami BCL Naik Sidik, Polisi Segera Panggil Tiko Aryawardhana
Kolase Tribunnews
Arina Winarto (kiri), Tiko Aryawardhana dan BCL (kanan). Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Tiko untuk diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang sekira Rp 6,9 miliar oleh Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yang dilaporkan mantan istrinya, AW.

Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Tiko untuk diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus.

Baca juga: Soal Dugaan Penggelapan Dana, Tiko Aryawardhana Sudah Selalu Buka Komunikasi dengan Mantan Istri

"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Meski begitu, Ade belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap Tiko tersebut.

Namun, dia hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Tiko baru akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.

"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko)," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Meski dalam laporan disebutkan uang yang digelapkan sebesar Rp 6,9 miliar, namun, polisi disebut Ade Ary masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena terjadi selisih dari penghitungan auditor.

"Ini yang didalami. Nanti selisih yang tak sesuai peruntukannya itu yang akan dianggap sebagai kerugian. Ini nanti kombinasi dengan berbagai alat bukti lainnya keterangan saksi lainnya dan juga hasil dari pemeriksaan auditor dan BAP dari auditor," ucapnya.

Baca juga: Arina Winarto Persulit Tiko Bertemu Anak, Bahkan Sebelum Lapor Dugaan Penggelapan ke Polisi

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017.

Ketika dicek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.

Baca juga: Terzalimi Berita Kasus Penggelapan, Tiko Pesan ke Pengacara, Minta Kebahagiaannya Jangan Diganggu

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko), Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.

fakta kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang diduga dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
fakta kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang diduga dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. (Kolase Tribunnews, Instagram @tikoaryawardhana)

Audit Kerugian

Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9 M, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas