Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Cara Perguruan Tinggi Negeri Cari Uang Lewat UKT

Menurut KPK, pangkal permasalahan UKT naik tiap waktu adalah penerapan sistem pembiayaan dimaksud

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Ungkap Cara Perguruan Tinggi Negeri Cari Uang Lewat UKT
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan cara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mencari uang lewat Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Maka itu, menurut Pahala, pangkal permasalahan UKT naik tiap waktu adalah penerapan sistem pembiayaan dimaksud.

Sebagaimana diketahui, pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi sempat menuai protes dari mahasiswa di penjuru kampus dalam negeri.

Baca juga: Pandangan soal UKT: Jokowi Sebut Kemungkinan Tahun Depan Naik, Prabowo Ingin Minim atau Gratis

Keputusan kenaikan UKT itu disebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024. 

Peraturan itu memang mengatur mengenai besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II.

Namun, Permendikbud membolehkan kampus untuk mengatur sendiri mengenai besaran UKT di level atasnya. Karena protes yang terus menerus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri. 

Akan tetapi masih ada kemungkinan UKT kembali naik di waktu yang akan datang.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas