Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: KPK Salahi Aturan Saat Sita HP Hasto dan Staf, Dewas Harus Turun Tangan

Menurut Masinton, KPK telah melakukan tindakan seolah-olah demi penegakan hukum, padahal melanggar hukum itu sendiri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in PDIP: KPK Salahi Aturan Saat Sita HP Hasto dan Staf, Dewas Harus Turun Tangan
Fersianus Waku/Tribunnews.com
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu soal penyitaan HP Hasto dan stafnya oleh KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah tidak boleh melakukan cara-cara yang melanggar hukum dalam penyelidikan suatu perkara.

Termasuk salah satunya melakukan penyitaan alat pribadi seperti ponsel. Apalagi, ponsel tersebut bukan milik orang yang berperkara dalam masalah tersebut.

Demikian dikatakan Masinton saat menanggapi kabar penyidik KPK menyita ponsel dan catatan agenda Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta ponsel stafnya.

Ia menilai, KPK telah melakukan tindakan seolah-olah demi penegakan hukum, padahal melanggar hukum itu sendiri.

"Cara-cara itu sudah tidak boleh lagi dilakukan dalam era kepemimpinan KPK sekarang," kata Masinton di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Penyitaan barang ini, lanjut Masinton, tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi penyidik KPK hari ini itu dia bekerja melakukan pengulangan-pengulangan yang itu seharusnya enggak boleh lagi di mana dulu sering menyita salah objek, perampasan alat bukti yang salah dan itu sering terjadi di KPK dan sekarang diulang lagi, seharusnya dibenahi," ujar masinton.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Masinton berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat segera memberikan peringatan terhadap penyidik anggota lembaga antirasuah itu.

"Kita minta dengan adanya Dewan Pengawas itu benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang melakukan tugasnya secara semena-mena, tidak berdasarkan ketentuan hukum acara," tegas Masinton.

Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Baca juga: Sita Ponsel Hasto PDIP, KPK Sudah Temukan Koordinat Lokasi Harun Masiku?

Hal itu juga dibenarkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."

"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi Prasetyo.

Penyitaan ini, kata Budi Prasetyo merupakan kebutuhan penyidikan.

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Dilaporkan ke Dewas hingga Komnas HAM

Terkait hal itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan akan melaporkan tiga penyidik KPK ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu.

Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Kabar itu disampaikan Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/10/2024) malam.

"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.

Dijelaskan Ronny, selain ponsel, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Selain dilaporkan ke Dewas, ketiga penyidik juga dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketidakterimaan penyitaan barang pribadi milik Hasto itu.

Pada Rabu (12/6/2024) lalu, bahkan laporan ke Komnas HAM sudah dilayangkan.

Ronny menyebut laporan itu dituduhkan ke penyidik KPK atas perkara dugaan pelanggaran HAM.

Terutama soal penyitaan ponsel milik Kusnadi, staf Hasto.

Pasalnya, Kusnadi sama sekali tidak masuk dalam agenda penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

"Mohon sabar karena hari ini kita mau ke Komnas HAM (untuk melaporkan) pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap saudara Kusnadi," jelas Ronny.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas