Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Diubah MA: Dikritik Anies hingga Sikap KPU

Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Diubah MA: Dikritik Anies hingga Sikap KPU
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI. Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Menurut Anies, peraturan itu bukan untuk diubah-ubah, tetapi untuk ditaati.

"Begini peraturan itu tidak untuk diubah-ubah peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsip," ucap Anies saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Ia mengibaratkan perubahan aturan ini seperti dalam permainan catur.

Apabila di tengah-tengah permainan catur aturannya diubah, maka repot.

"Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah, repot, ya," lanjutnya.

Meski begitu, Anies menyerahkan semua keputusan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Rekomendasi

Eks capres nomor urut 1 itu hanya menekankan agar peraturan yang sudah ada itu lebih baik tidak diubah, karena tahapan Pilkada 2024 kini sudah berjalan.

"Jadi menurut hemat kami, sekarang kita serahkan nanti bagaimana itu KPU menyikapi, tapi menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan, itu prinsip," terangnya.

Adapun MA meminta kepada KPU supaya peraturan batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tak dimaknai berusia 30 tahun saat pendaftaran.

Namun, dimaknai batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dihitung saat pelantikan kepala daerah.

Baca juga: KPU Soal Putusan MA Syarat Usia: Kami Harus Melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum

Putusan itu lantas dinilai memberikan karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Lewat putusan itu, Ketua Umum PSI itu dapat memenuhi syarat apabila nanti maju dalam Pilkada 2024.

Sikap KPU

Sementara itu, terkait dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah buka suara.

Anggota KPU, Idham Holik, menegaskan pihaknya melaksanakan penyelenggaran pemilu dan pilkada berpegang pada prinsip berkepastian hukum.

Putusan MA itu, tegas Idham, merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Meski begitu, Idham belum menyatakan lebih lanjut apakah Putusan MA itu bakal diakomodasi dalam PKPU Pilkada yang saat ini masih dalam proses harmonisasi oleh KPU dengan DPR dan pemerintah.

Ia hanya menekankan ihwal PKPU Pilkada bakal segera dipublikasikan oleh pihaknya setelah proses harmonisasi selesai.

"Dan nanti pada waktunya apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," tuturnya.

Jimly: Aturan Ini Tak Bisa Berlaku di 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa putusan MA terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah tak bisa berlaku di 2024.

Itu karena proses Pilkada 2024 sudah berjalan sehingga aturan itu harus berlaku di Pilkada 2029.

“Jadi putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, putusan MA soal batas usia calon kepala daerah perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan sebagaimana undang-undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.

“Jadi harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU dalam membuat aturan sudah terikat dengan proses tahapan yang ada,” kata Jimly.

Ia menerangkan karena proses Pilkada 2024 sudah berjalan, maka KPU tak boleh ubah aturan kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.

“Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka dia tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029."

"Kita serahkan kepada KPU saja apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti,” terangnya.

Yang jelas, ucap Jimly, dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.  

“Jadi tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat. Maka penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029."

"Tapi dengan catatan harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU. Bisa diubahnya sekarang tapi berlakunya 2029. Atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Mario/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas