DPR Buka Opsi Panggil Pihak X Usai Diwacanakan Ditutup Kominfo Buntut Perbolehkan Konten Porno
Penutupan itu karena aplikasi milik Elon Musk itu memperbolehkan konten pornografi di platform media sosialnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI memblokir aplikasi X (dulu Twitter) mendapatkan penolakan dari sejumlah warganet.
Penutupan itu karena aplikasi milik Elon Musk itu memperbolehkan konten pornografi di platform media sosialnya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dave Laksono pun mempertimbangkan akan memanggil pihak X untuk dimintai klarifikasi.
Nantinya mereka akan didudukan bersama dengan Kominfo.
"Bisa juga (panggil X), banti kita bahas bersama dengan Kominfo, apakah perlu kita buat pansus mengenai hal ini," kata Dave saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).
Lebih lanjut, Dave menambahkan bahwa sudah sepatutnya pemerintah bersikap tegas terhadap platform media sosial yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Politikus Golkar itu menyampaikan semua aplikasi harus mentaati hukum yang berlaku sebelum beroperasi di tanah air.
"Ya memang sudah sepatutnya kita bersikap tegas kepada semua aplikasi yang beroperasi di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Kominfo Bakal Blokir X, Netizen Bikin Petisi Penolakan, Sudah Ditandatangani 12 Ribu Orang
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah ancang-ancang menutup media sosial X (dahulu Twitter). X akan ditutup karena kebijakan mereka yang memperbolehkan adanya konten pornografi.
Diketahui, media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.
"Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.
Jikalau memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.
"Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang," ujar Semuel.
Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform. Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.
"Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup," jelas Semuel.
"Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.