Kominfo Bakal Blokir X, Netizen Bikin Petisi Penolakan, Sudah Ditandatangani 12 Ribu Orang
Netizen membuat petisi penolakan terkait rencana Kominfo untuk memblokir X. Sudah ada 12 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemblokiran media sosial X (dulu Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berujung penolakan.
Penolakan tersebut pun diserukan oleh warga net dengan nama akun bernama Care Each Other lewat petisi berjudul "Hentikan Kominfo dari Memblokir Sosial Media X" pada Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Minggu (16/6/2024) pukul 11.56 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 12.310 orang.
Adapun alasan penolakan pemblokiran tersebut karena X telah menjadi sumber penghasilan banyak orang.
Sehingga, jika Kominfo benar-benar melakukan pemblokiran, maka dianggap memutus nafkah masyarakat.
Selain itu, Kominfo juga dianggap telah mencabut hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Petisi ini sangat penting bagi saya pribadi dan untuk banyak pengguna lainnya. Sosial media X telah menjadi sumber penghasilan untuk banyak orang. Dengan memblokir platform ini, Kominfo secara tidak langsung merugikan mereka yang mencari nafkah dan mencabar hak mereka untuk mengakses dan membagikan informasi secara bebas," demikian isi dari petisi tersebut.
Alhasil, akun tersebut meminta Kominfo untuk membatalkan rencana pemblokiran X demi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Kami meminta Kominfo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk kebebasan berbicara dan berkomunikasi. Jangan blokir sosial media X," tulisnya.
Baca juga: Ancam Blokir Platform X karena Konten Pornografi, Berikut Penjelasan Kominfo
Selain petisi, tagar "tolakblokirx" juga menggema di media sosial milik Elon Musk tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tagar tersebut menjadi trending topic nomor satu di X dengan jumlah cuitan sebanyak 120 ribu.
Lalu, disusul kata 'Kominfo' yang menjadi trending topic di X dengan penautan kata tersebut pada 101 ribu cuitan warga net.
Alasan Kominfo Blokir X
Kominfo menjelaskan alasan rencana pemblokiran X lantaran adanya aturan baru di mana konten pornografi di media sosial tersebut bisa diakses oleh penggunanya.
Namun, aturan baru tersebut bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait pornografi.
"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Semuel menilai aturan dari X itu merupakan wujud kebebasan berbicara tanpa batas yang dianggap olehnya tidak sesuai dengan Indonesia.
"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.
Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online
Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," pungkasnya.
Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.
Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.
"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," jelas Semuel.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)