Klarifikasi Bansos untuk Korban Judi Online, Muhadjir Tegaskan yang Terima Keluarga, Bukan Pelaku
Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi soal wacana pemberian bansos kepada korban judi online yang sebelumnya diusulkannya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasinya atas wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online yang belakangan ramai setelah ia mengusulkannya.
Muhadjir menegaskan bansos ini nantinya diberikan kepada keluarga dari para pelaku judi online, bukan kepada pelakunya langsung.
Pasalnya keluarga pelaku judi online ini turut menjadi korban pelaku judi online.
Pelaku judi online sendiri sudah pasti harus ditindak secara hukum pidana karena telah merugikan diri sendiri dan keluarganya.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana."
"Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir dilansir Kompas.com, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut Muhadjir menekankan bansos ini bertujuan untuk membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online.
Karena jika sudah bisa dipastikan bahwa salah satu anggota keluarga kecanduan judi online, anggota keluarga yang lain terkena juga imbasnya, terutama anak dan istri.
Muhadjir menambahkan pihak keluarga tak hanya menderita kerugian secara materi, tetapi juga biasanya mengalami kerugian secara mental.
Bahkan, tak jarang hal tersebut berujung pada kematian, sebagaimana telah terjadi banyak kasus sebelumnya.
Nantinya gagasan ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK."
"Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir.
Baca juga: Tembus 3,2 Juta Jiwa, Pemain Judi Online Didominasi Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga
Menko PMK ini menyebut gagasan pemberian bansos untuk korban judi online ini adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Muhadjir sendiri memiliki tugas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Diketahui pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Anggota Komisi VIII DPR Ingatkan Ada Kriteria DTKS
Wakil Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka merespons usulan pemerintah melalui Muhadjir Effendy yang berencana akan memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria DTKS untuk mendapatkan bantuan sosial.
Dia menegaskan masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS.
"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dalam keterangannya Senin (17/6/2024).
Baca juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Tuai Polemik, Sosiolog Tegaskan Penjudi Tak Selalu Miskin
Diah menjelaskan DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur.
"Jadi, DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan enggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga."
"Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," ujarnya.
Namun, ia mengatakan korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
"Tapi silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS."
Baca juga: Pro-Kontra Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos: Ditolak PDIP hingga MUI, Ini Kata Muhadjir
"Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ucapnya.
Lebih lanjut, Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online.
Pasalnya, Diah menilai penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.
"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)