Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Online adalah Keluarga Pelaku, Dari Kalangan Miskin
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelakunya, melainkan keluarga yang dirugikan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
![Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Online adalah Keluarga Pelaku, Dari Kalangan Miskin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menko-pmk-muhadjir-effendy-usai-rapat-tingkat-menteri-di-istana-wakil-presiden-wapres-ri.jpg)
"Kriteriannya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," imbuhnya.
Sementara itu, Risma sendiri menyambut positif wacana dari Muhadjir mengenai korban judi online dapat bansos tersebut, asalkan tidak dilarang oleh negara.
Apalagi, selama ini, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah banyak membantu berbagai pihak, seperti korban pelanggaran HAM berat, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga pengidap kusta.
Serupa dengan Muhadjir, Risma juga memberkan catatan, selama korban yang dimaksud itu dalam kondisi kekurangan, maka bansos tersebut berhak didapatkan oleh mereka yang pantas menerima.
"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).
Agar wacana bansos untuk korban judi online itu bisa disalurkan, Risma mengingatkan, para korban tersebut harus segera terdata dan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto.
Hadi akan didampingi Muhadjir sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Mereka akan menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Keputusan tersebut berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan.
Kepres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas ini karena adanya kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring ini juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Adapun, masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menko PMK Muhadjir: Penerima Bansos Korban Judi Online Keluarga yang Dirugikan, Bukan Pelaku
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Reza Deni) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.