Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Anggota Komisi VIII DPR Ingatkan Ada Kriteria DTKS

Lebih lanjut Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online. Pasalnya, Diah menilai penanganan dan pemberantasan perlu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Anggota Komisi VIII DPR Ingatkan Ada Kriteria DTKS
Kolase Tribunnews/net
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar masyarakat kelas bawah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI merespons usulan pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy yang berencana akan memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP, Diah Pitaloka menilai, korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial. 

Dia menegaskan masyarakat layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS.

"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dalam keterangannya Senin (17/6/2024).

Diah menjelaskan, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur.

"Jadi, DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan enggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga. Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Tuai Polemik, Sosiolog Tegaskan Penjudi Tak Selalu Miskin

Berita Rekomendasi

Namun, ia mengatakan korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.

"Tapi silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ucapnya.

Lebih lanjut Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online

Pasalnya, Diah menilai penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.

"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya," pungkasnya.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana usai Diperiksa Propam Polri, Diduga Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas