Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon

Sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. --- Selanjutnya, sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Rencananya, sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Menjelang sidang praperadilan Pegi, sejumlah fakta baru muncul di permukaan.

Termasuk pihak Pegi yang akan melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Hal itu, sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

Berita Rekomendasi

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024), dilansir TribunJabar.id.

Fakta-fakta Jelang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

1. Tim Kuasa Pegi Berencana Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA serta KPK

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ingin Ajukan Peninjauan Kembali, Penetapan Tersangka Janggal

Toni RM mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas anggota tim kuasa hukum Pegi itu.

Pelaporan ini, rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024), ke Mahkamah Agung dan KPK

2. Kuasa Hukum Pegi Minta Hakim Praperadilan Objektif

Sementara Tim kuasa hukum Pegi juga meminta agar proses praperadilan dipimpin hakim yang objektif.

Permintaan tersebut, disampaikan Sugianti Iriani.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas