Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon

Sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. --- Selanjutnya, sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung. 

Sugianti mengungkapkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli."

"Termasuk juru bicara juga kami telah siapkan," kata Sugianti, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, Sugianti berharap sidang berjalan lancar dan mendapatkan hakim yang dapat menilai perkara secara objektif.

"Semoga harapan tim kuasa hukum pada saat praperadilan berjalan lancar dan kita mendapatkan hakim yang objektif menilai perkara ini atau penetapan tersangka terhadap Pegi sah atau tidak," harap Sugianti.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan. (TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO)

3. Iptu Rudiana Dilaporkan

Kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat.

Baru-baru ini, tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota pada Senin (17/6/2024).

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana yang dijatuhi hukum oleh pengadilan dalam kasus Vina.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," kata Farhat, Selasa (18/6/2024).

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Farhat mengungkapkan, awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas