Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada dalam Anggaran Tahun 2024
Airlangga Hartarto sebut anggaran bansos untuk korban judi online yang diusulkan Menko PMK tidak ada dalam anggaran tahun 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy soal korban judi online dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Airlangga menegaskan, bansos tersebut tidak ada dalam anggaran tahun 2024 ini.
"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta, Senin, (17/6/2024).
Airlangga meminta, usulan bansos untuk korban judi online tersebut sebaiknya didiskusikan dengan Kementerian terkait.
"Ya kalo koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan dibahas dengan kementerian teknis," katanya.
Berbeda dengan Airlangga, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini sendiri menyambut positif wacana dari Muhadjir tersebut, asalkan tidak dilarang oleh negara.
Apalagi, selama ini, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah banyak membantu berbagai pihak, seperti korban pelanggaran HAM berat, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga pengidap kusta.
Namun, Risma memberkan catatan, selama korban yang dimaksud itu dalam kondisi kekurangan atau miskin, maka bansos tersebut berhak didapatkan oleh mereka yang pantas menerima.
"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).
Agar wacana bansos untuk korban judi online itu bisa disalurkan, Risma mengingatkan, para korban tersebut harus segera terdata dan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima Bansos adalah Keluarga Pelaku Judi Online
Sebelumnya, banyak masyarakat yang salah paham memaknai sasaran penerima bansos korban judi online yang diusulkan Muhadjir itu.
Baca juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Tuai Polemik, Sosiolog Tegaskan Penjudi Tak Selalu Miskin
Masyarakat mengira arti korban judi online tersebut untuk pelakunya, padahal tidak demikian.
Oleh karena itu, ditegaskan oleh Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online itu bukan pelakunya.
Namun, pihak keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku atas perbuatannya.
Sementara pelakunya, akan tetap dihukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan pada KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan."
"Baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,"" ujar Muhadjir, usai laksanakan salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Muhadjir juga memberikan catatan, keluarga yang menjadi korban judi online bisa menerima bansos itu berasal dari kalangan orang miskin.
Sebab, orang-orang yang masih miskin itu merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1.
"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial."
"Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.
Penerima Bansos Korban Judi Online akan Diseleksi Lagi
Muhadjir mengatakan, nantinya, proses penerimaan bansos tersebut juga masih akan diseleksi lagi, apakah sudah sesuai standar atau belum.
Apabila kriterianya sudah cocok dengan yang diterapkan oleh Mensos Risma, para korban judi online tersebut akan mendapatkan bansos.
"Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar," katanya.
"Kriteriannya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menko PMK Muhadjir: Penerima Bansos Korban Judi Online Keluarga yang Dirugikan, Bukan Pelaku
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.