Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Anggota DPR Ikut Main Judi Online

Judi online kini tak hanya melanda rakyat biasa bahkan pejabat negara seperti Anggota DPR juga ikut terlibat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Anggota DPR Ikut Main Judi Online
Tribunnews.com
Gedung DPR RI di kawasan Senayan Jakarta 

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Korban Judi Online

Judi online tak hanya dilakukan rakyat biasa.

Aparat negara juga melakukannya bahkan jadi korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Tribunnews.com mencatat ada tiga kasus aparat TNI-Polri buntut dari judi online, berikut rangkumannya:

1. Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu RDW meninggal dunia, setelah dibakar istrinya yang merupakan seorang Polwan, Briptu FN lantaran selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online, pada 8 Juni 2024.

2. Perwira TNI AL Bunuh Diri karena Terlilit Utang

Lettu Laut ED (30), personel kesehatan Satgas Pengamanan Perbatasan Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir bunuh diri di pos komando taktis, pada 27 April 2024.

Ia memiliki utang mencapai Rp 819 juta untuk judi online.

3. Perwira TNI AD Selewengkan Dana Satuan Rp 876 juta untuk Judi Online

Anggota Brigif 3/TBS, Letda R diduga menyelewengkan dana satuan untuk judi online di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Letda R diduga menyelewengkan dana satuan sebanyak Rp 876 juta sejak Agustus 2023.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Warta Kota/Kompas.com

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas