Duduk Perkara Anggota DPR Ikut Main Judi Online
Judi online kini tak hanya melanda rakyat biasa bahkan pejabat negara seperti Anggota DPR juga ikut terlibat.
Penulis: Hasanudin Aco
Menurutnya, dari transaksi tersebut terdapat Rp 5 triliun lebih dilarikan ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Natsir menyebut, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Korban Judi Online
Judi online tak hanya dilakukan rakyat biasa.
Aparat negara juga melakukannya bahkan jadi korban.
Tribunnews.com mencatat ada tiga kasus aparat TNI-Polri buntut dari judi online, berikut rangkumannya:
1. Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu RDW meninggal dunia, setelah dibakar istrinya yang merupakan seorang Polwan, Briptu FN lantaran selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online, pada 8 Juni 2024.
2. Perwira TNI AL Bunuh Diri karena Terlilit Utang
Lettu Laut ED (30), personel kesehatan Satgas Pengamanan Perbatasan Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir bunuh diri di pos komando taktis, pada 27 April 2024.
Ia memiliki utang mencapai Rp 819 juta untuk judi online.
3. Perwira TNI AD Selewengkan Dana Satuan Rp 876 juta untuk Judi Online
Anggota Brigif 3/TBS, Letda R diduga menyelewengkan dana satuan untuk judi online di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Letda R diduga menyelewengkan dana satuan sebanyak Rp 876 juta sejak Agustus 2023.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Warta Kota/Kompas.com