Duduk Perkara Anggota DPR Ikut Main Judi Online
Judi online kini tak hanya melanda rakyat biasa bahkan pejabat negara seperti Anggota DPR juga ikut terlibat.
Penulis: Hasanudin Aco
“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain judi online,” ujarnya.
MKD juga disebut tidak mendalami seberapa banyak uang yang diduga dihabiskan anggota DPR tersebut untuk bermain judi online.
Sebab pada prinsipnya, bermain judi melanggar kode etik seberapa pun jumlahnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD langsung mengingatkan yang bersangkutan untuk berhenti atau sanksi yang berat akan menanti jika terbukti atau mengulangi perbuatannya.
Dia pun menyebut bahwa kebanyakan anggota DPR itu berhenti karena takut akan dicopot sebagai wakil rakyat.
“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” katanya.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” ujarnya.
Candu Judi Online
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down).
Sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024), mengatakan ransaksi terkait judi online PPATK mencatat hingga kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp 600 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.