Gaduh Bansos untuk Korban Judi Online, Ternyata Belum Ada Anggarannya
Airlangga mengatakan usulan bansos korban judi online sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait, karena tak ada anggarannya tahun ini
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Menurutnya, para korban yang terjerat judi online alias 'judol' tak layak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
Baca juga: Korban Judi Online Dapat Bansos? Pengamat: Logikanya Pemerintah Mau Subsidi Pelaku Pakai Uang Negara
Bima mengatakan para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi.
Adapun, pusat rehabilitasi tersebut tentunya memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha.
Dengan demikian, para korban tak akan lagi terjerat ke dalam praktik judi online.
"Pelaku judi online tidak perlu masuk sebagai penerima bansos, harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab."
"Disana ada berbagai fasilitas termasuk pelalihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," jelas Bhima, Rabu (18/6/2024).
Soal bansos korban judi online, menurut Bhima kurang tepat jika diberikan kepada para korban judi online.
Selain berpotensi disalahgunakan oleh korban, bansos tersebut lebih baik diberikan kepada masyarakat miskin yang jelas-jelas tak terlibat dalam kegiatan negatif atau kriminal.
"Masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online."
"Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," tegas Bhima.
Lebih lanjut, Bhima sebenarnya mendorong Pemerintah untuk terus maksimal memberantas kegiatan judi online.
Apalagi jumlah korban semakin banyak.
Bahkan sampai ada yang berujung pada konflik keluarga hingga mengarah ke tindakan kriminal seperti kematian.
Hanya saja, harus dipertimbangkan lebih matang lagi terkait dengan perhitungan efisiensi dan resiko dampak lainnya.
"Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan judi online (karena ini) akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulu nya tidak serius," jelas Bhima.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Bambang Ismoyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.