Keluarga Pelaku Judi Online akan Dapat Bansos, MUI Sentil Pemerintah agar Prioritaskan Orang Miskin
MUI ingatkan pemerintah soal wacana keluarga pelaku judi online akan dapat bansos, minta tetap prioritaskan keluarga miskin.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seperti usulan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy, keluarga pelaku judi online yang dirugikan akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Namun, hal tersebut banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat, termasuk dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berkaitan dengan wacana tersebut, MUI mengingatkan pemerintah agar bansos itu diprioritaskan untuk keluarga miskin.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, bansos itu tidak perlu dikaitkan dengan korban perjudian.
Sebab, bansos pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Niam menegaskan, persoalan judi online ini harusnya diberantas sesuai tindak pidana yang berlaku.
"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya."
"Tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian. Soal perjudian harus sama, pemberantasan tindak pidana perjudian," ucap Niam kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Oleh sebab itu, MUI mengingatkan bansos pada dasarnya untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja.
"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," kata dia.
"Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif," pungkasnya.
Baca juga: Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada dalam Anggaran Tahun 2024
Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Online adalah Keluarga Miskin
Sebelumnya, Muhadjir menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online itu bukan pelakunya.
Namun, pihak keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku atas perbuatannya.
Sementara pelakunya, akan tetap dihukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan pada KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.